Jual 12 Dos Buku untuk Beli Popok dan Susu Anak, Karyawan Toko Diadili
Pemilik toko buku Serba Jaya, Ghozali Imron memberikan Keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua karyawan toko buku Serba Jaya, Ahmad Hisyam (26), sopir, bersama M Alief Syahputra (20) kernet, menjual 12 dos buku tanpa izin pemilik. Akibatnya saksi Ghozali Imron sebagai pemilik toko mengalami kerugian Rp 14,5 juta.
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menghadirkan saksi Ghozali Imron di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor
Ghozali mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Hisyam bersama M Alief Syahputra adalah karyawan toko buku serba Jaya Surabaya. Untuk Ahmad Hisyam sebagai sopir dan M Alief Syahputra kernet. Mereka mengambil 12 dos buku untuk dijual kembali kepada pelanggannya.
BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo
“Jadi terdakwa Ahmad Hisyam dan M Alief Syahputra adalah karyawan saya yang bekerja di Toko Buku Serba Jaya Surabaya. Mereka mengambil 12 dos buku untuk dijual kembali namun perbuatannya ketahuan lewat CCTV Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar Rp 14,5 juta,” kata Ghozali.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Lebih lanjut, Ghozali menjelaskan bahwa pihaknya dan terdakwa sudah membuat surat perdamaian dan kedua terdakwa sudah mengembalikan buku tersebut.
“Kejadian pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 08.15 WIB di Toko Buku Serba Jaya di Jalan Simorejo Timur 2/1, RT002/RW003, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Setelah ketahuan saya minta kepada mereka untuk mengambil kembali buku tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Namun saya sudah mengembalikan buku tersebut dan sudah melakukan perdamaian, Yang Mulia,” terang Ahmad yang tinggal di Demak Jaya VIII, RT 012/RW 010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Dalam dakwaan Jaksa Yustus OneSimus Parlindungan bahwa pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 08.15 WIB saat bekerja Alief yang mengalami kondisi kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yakni membeli popok dan susu anaknya yang berusia 3 tahun terlintas pemikiran untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara menjual buku yang ada di tempat kerjanya. Lalu Alief mengajak Fariz Kuswanto (DPO) yang juga sebagai pekerja serabutan dan Ahmad Hisyam.
Sumber: