Bobol Rumah Majikan 5 Kali, Curi Uang dan 2 Jam Tangan Total Rp 25 Juta
Saksi korban Yogi Andiawan Sagita memberikan keterangan.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Residivis Pembobol Rumah Kos Dicokok
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP. (rid)
Sumber: