Bobol Rumah Majikan 5 Kali, Curi Uang dan 2 Jam Tangan Total Rp 25 Juta

Bobol Rumah Majikan 5 Kali, Curi Uang dan 2 Jam Tangan Total Rp 25 Juta

Saksi korban Yogi Andiawan Sagita memberikan keterangan.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Residivis Pembobol Rumah Kos Dicokok

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP. (rid)

Sumber: