Bawaslu Diminta Tegas dan Profesional Kawal Pemilukada
Edward Dewaruci bersama anggota Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil, bertemu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyelenggaraan pemilukada dengan calon tunggal menimbulkan silang dukungan antara kabupaten/kota dengan provinsi berpotensi terjadi perusakan alat peraga kampanye (APK) calon, terutama calon gubernur.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil, Edward Dewaruci SH, MH saat bertemu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Karena itu, dalam bekerja Bawaslu didorong sesuai tupoksinya. Yakni tegas serta mengawal proses pemilukada secara profesional, jujur, dan adil.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Malang Kembali Tertibkan APK Langgar Perda
"Ya, kami ingin Bawaslu mengawal proses Pemilukada ini dengan tegas dan profesional," ujar pria yang akrab disapa Teted usai ditemui anggota Bawaslu, Dewita Rahayu Shinta dan Komisioner Rusmifahrizal Rustam di Jalan Puncak Permai Utara II No 21, Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Edward Dewaruci yang juga mantan penyelenggara kepemiluan ini memaparkan progress di Bawaslu meliputi pengawasan pelaksanaan kampanye, lemutakhiran data, dan pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).
Ia menyebutkan, ada lima daerah di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilukada dengan calon tunggal, yang menimbulkan silang dukungan antara kabupaten/kota dengan provinsi. “Ini yang berpotensi terjadi pengrusakan alat peraga kampanye (APK) calon, terutama calon gubernur," jelas dia.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Madiun Batal Sampaikan Hasil Dugaan Money Politic ke Publik
Selain itu, contoh kasus dari hasil audiensi serta diskusi bersama Bawaslu Jatim, Edward mengatakan, dalam hal ditemukan pengrusakan APK dapat dilaporkan kepada Bawaslu, dan apabila terdapat cukup bukti serta meyakinkan terjadi pelanggaran dapat di proses lebih lanjut. "Termasuk berkaitan dengan peletakan tokoh pada APK harus dipastikan bahwa tokoh tersebut kapasitasnya bukan sebagai pejabat negara, melainkan hanya sebagai tokoh dan bagian dari partai. Contohnya peletakan gambar Prabowo sebagai Ketum Partai Gerinda dan bukan sebagai presiden terpilih," ungkap dia.
"Tapi apabila dalam hal ditemukan peletakan tokoh yang bukan bagian dari partai pengusung atau pendukung dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Pemilukada oleh peserta pemilu (partai politik/masyarakat)," imbuh mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini.
Lebih jauh, Edward Dewaruci mengatakan, per tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Jatim telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilukada. Sedangkan menurut dia penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran Pemilukada perlu diperkuat. Karena selama ini jika berkaca dari pelaksanaan pemilu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilukada yang secara nyata dan memenuhi unsur pada level Bawaslu ditolak, karena perbedaan penafsiran antara tim hukum peserta Pemilu dan Bawaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Pegawai Dinas Pertanian Tulungagung
"Dikarenakan perbedaan latar belakang tim Bawaslu rata-rata bukan orang berlatar belakang hukum, sehingga terdapat silang pendapat, antara pendapat hukum dan pendapat sosial. Sementara evaluasi yang diberikan MK kepada Bawaslu berkaitan dengan PSSU, yaitu penguatan di level saksi, dan daftar hadir saksi. Sehingga diperlukan penguatan dalam hal memitigasi mobilisasi ASN yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam kegiatan Pemilukada, terutama pada daerah kotak kosong yang contohnya telah terjadi di Kabupaten Ngawi," beber dia.
Edward Dewaruci menyampaikan Bawaslu sepakat dalam hal ini mengikuti ketentuan mengenai money politic yang merujuk pada pasal 66 PKPU 13/2024, bahwa dikatakan money politic dalam hal pemberian uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan atau pemilih contohnya santunan anak yatim. "Kegiatan sosial selama masa kampanye diperbolehkan dengan menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut bukan kampanye, contohnya santunan anak yatim selama tidak membawa atribut kampanye. Sebagai langkah mitigasi tetap dilaporkan kegiatan paslon kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu dan Polda sesuai wilayah hukum, baik kampanye maupun kegiatan lainnya," jelas dia.
Sumber: