Bawaslu Kota Madiun Batal Sampaikan Hasil Dugaan Money Politic ke Publik
Kantor Bawaslu Kota Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun urung menyampaikan hasil penyelidikan dugaan money politic saat kampanye akbar di Lapangan Rejomulyo, Minggu 6 Oktober 2024.
Padahal, Bawaslu sendiri yang menjanjikan bakal mengungkap hasil penelusurannya dalam press release pada hari Senin, 21 Oktober 2024. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada publik.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Money Politic Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Kota Madiun
Bahkan, saat Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Nugroho dikonfirmasi, justru melemparnya kepada Komisioner Divisi Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat.
"Di pak very divisi PP (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,red) mas. Saya masih di Jakarta malam ini masih pembahasan," kata Wahyu melalui pesan singkat Whatsapp, Senin 21 Oktober 2024.
Sementara itu, Novery pun belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan Whatsapp maupun via telepon.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Madiun Temukan Aksi Sebar Uang Saat Kampanye Akbar
Terpisah, Pengamat Sosial dan Politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM), Kokok Heru Purwoko sangat menyayangkan sikap jajaran komisioner Bawaslu Kota Madiun. Pasalnya, dugaan kasus money politic tersebut dinilai terlalu berlarut-larut. Padahal menurut UU 10/2016 tentang Pilkada, Bawaslu hanya mendapatkan waktu 3+2 hari kalender untuk memecahkan masalah.
"Mereka harus bisa memanfaatkan waktu yang ada. Ingat, ini 5 hari kalender bukan hari kerja," ujarnya
Melihat sikap yang Bawaslu Kota Madiun, Kokok menilai adanya indikasi ketidak netral. Pun, sikap Bawaslu juga dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).
"Padahal mereka dibentuk Undang-undang untuk netral. Kalau begini, bahkan bisa untuk dilaporkan ke DKPP," pungkasnya.(aji)
Sumber: