Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup

Pemkot Madiun tutup operasional THM mulai 28 Februari hingga 31 Maret. --

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Gemerlap tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun dipastikan redup sebulan. Itu menyusul kebijakan penutupan operasional THM selama bulan puasa. Lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) 1/2025, THM dilarang beroperasi hingga 31 Maret nanti.

‘’Seperti tahun-tahun lalu untuk menghormati bulan suci Ramadan,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Selasa 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkot Madiun Akan Tertibkan dan Tata Ulang Lapak UMKM PRC

Soeko menjelaskan, penutupan THM diatur pada poin satu Perwal 1/2025. Bunyinya, tempat diskotek, tempat karaoke, tempat permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai 28 Februari hingga 31 Maret.

‘’Tanggal mulai penutupan mengikuti penetapan 1 Ramadan dari pemerintah. Kami imbau para pengusaha THM mematuhi aturan yang berlaku,’’ tutur Soeko.

Menurut Soeko, kebijakan penutupan THM bukan keputusan sepihak pemerintah. Melainkan hasil pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Termasuk melibatkan paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima).

‘’Insya Allah sudah klir,’’ jelasnya.

BACA JUGA:Sukses Wujudkan Dua Inovasi, Pemkot Madiun Diganjar Insentif Fiskal Rp29,3 Miliar

Di samping penutupan THM, Soeko menyebut pemkot mengizinkan rumah makan, resto, kafe, warung, diperbolehkan berjualan pada siang hari dengan syarat. Yakni, menggunakan tabir penutup guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

‘’Perwal mulai kami sosialisasikan,’’ ujarnya.

Dalam pelaksanaan dan penegakan perwal, Satpol PP bakal dikerahkan untuk mengawasi serta menjalankan aturan. Petugas berhak memberikan tindakan dan sanksi tebas seandainya mendapati THM yang nekat buka selama bulan puasa.

 ‘’Patroli rutin. Kami juga melakukan monev (monitoring dan evaluasi) selama pelaksanaan perwal,’’ pungkasnya. (adi)

Sumber: