Polsek Rungkut Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Medokan Ayu

Polsek Rungkut Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Medokan Ayu

Polsek Rungkut saat eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Medokan Sawah Nomor 171.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jajaran Polsek Rungkut berhasil mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Medokan Sawah Nomor 171, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, pada hari Kamis 23 Januari 2025. 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby.

Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 06511 dengan luas tanah 332 m2 tercatat atas nama M.Yani (surat beralih hak atas nama Harastu Diana Anggraeni, S.Kom) yang terletak di jl. Medokan sawah no. 171 kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Kinerja Polsek Rungkut dalam Mengungkap Kasus Curanmor

Hadir dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan bangunan Sesuai Penetapan PN tertanggal 18 desember 2024, Nomor 65/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby dan Grose Risalah Lelalang nomor : 457/45/2022 tanggal 23 maret 2022.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, S.H, M.Si., mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif.

"Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan dengan aman dan tertib. Kami telah melakukan pengamanan ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap AKP Agus.

BACA JUGA:Polsek Rungkut Laksanakan Pemeriksaan Senpi, Tekankan Pentingnya Disiplin

Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa objek eksekusi adalah sebidang tanah seluas 332 m² beserta bangunan di atasnya yang sebelumnya dimiliki oleh M. Yani. Namun, hak kepemilikan atas tanah tersebut kemudian beralih ke tangan Harastu Diana Anggraeni, S.Kom.

"Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap dengan dilaksanakannya eksekusi ini, permasalahan kepemilikan tanah tersebut dapat segera terselesaikan," tambah AKP Agus.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak kepolisian turut dibantu oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya.Termohon eksekusi, yakni M.Yani atau pihak yang menempati objek eksekusi, telah kooperatif dengan menyerahkan barang-barang miliknya untuk dipindahkan ke tempat lain.(mtr)

Sumber: