Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Beli Obat Anak

Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Beli Obat Anak

Jaksa Hajita membacakan dakwaan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," tutup Hajita dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: