Kasus Dugaan Korupsi BNI Jember Rp 125 M, Kejati Jatim Tahan Satu Tersangka Lagi
Kejati Jatim menahan DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dalam kasus dugaan korupsi Bank BNI Jember Rp 125 M--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU), Kamis 17 Oktober 2024.
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD,IAN dan MFH sehingga hingga saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus ini, termasuk DJI.
Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Pembobol Kredit Bank BNI Jember Rp 125 M
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 s/d 2023 yakni mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
"Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH, Kamis (17/10/2024).
Dalam perkara ini, penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Cabang Gresik
Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur, akibat perbuatan tersangka DJI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 125.980.889.350," ungkap Windhu Sugiarto. (gus)
Sumber: