Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Cabang Gresik

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Cabang Gresik

Surabaya, memorandum.co.id -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus pemberian kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT. JKS. Tiga orang itu yaitu : HAS selaku Direktur PT. JKS, AK selaku Komisaris PT.JKS dan RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT.Bank BNI Cabang Gresik. "Terhadap 3 tersangka langsung dilakukan penahanan, tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, sedangkan tersangka HAS dilakukan penahanan Kota di Kota Surabaya dikarenakan masalah kesehatan," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). Kasus bermula saat PT. JKS memasukkan permohonan Surat Pengajuan Kredit pada PT.Bank BNI Cabang Gresik tanggal 05 September 2014 sebesar kurang lebih Rp 75 miliar. Rinciannya untuk Plafond Kredit Modal Kerja sebesar Rp 65 miliar dan digunakan untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp 55 miliar dan Kredit Modal Kerja Rekening Koran Terbatas sebesar Rp 10 miliar. Agar permohonan kreditnya dikabulkan oleh PT. Bank BNI Cabang Gresik sesuai dengan yang dimohonkan, tersangka HAS selaku Direktur PT. JKS dan tersangka AK selaku Komisaris PT. JKS membuat dan menggunakan 2 Surat Perjanjian Kerja Fiktif dengan perusahaan lain yang disebutkan nilainya mencapai Rp 140 miliar. Dua Surat Perjanjian Kerja Fiktif tersebut dipergunakan dan diajukan sebagai underliying credit/jaminan kredit atas permohonan kredit PT. JKS. Tersangka RSI tidak melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran dokumen kedua Surat Perjanjian tersebut yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangannya. Sehingga PT Bank BNI Cabang Gresik memberikan kredit sebesar Rp 75 miliar," pungkas Kajati Jatim.(gus)  

Sumber: