Jual LC, Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara

Jual LC, Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya. (ist)--

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Namun hanya subsidernya dikurangi dari 6 bulan menjadi 3 bulan. Baday dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Berdasarkan dakwaan JPU, kronologis kasus yang menjerat Baday tersebut sama dengan yang dilakukan Mami Santi. Yakni menjual wanita untuk diekploitasi terkait layanan berhubungan badan (seks). 

BACA JUGA:Video : Sediakan Pemandu Lagu yang Bisa Dibooking Out, Mami Sanny Dibui

Baday saat itu menerima transfer uang dari Indrawanto yang disebut sebagai pembayaran booking dua terapis panti pijat. Indrawanto sebelumnya menjajakan para terapis tersebut kepada pemesan yang ingin menggunakan layanan seks yang melalui media sosial Facebook. 

Indrawanto yang menghubungi para terapis tersebut untuk melayani tamu di hotel. Namun tak berapa lama, datanglah petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Indrawanto yang saat itu ada di lobby hotel. 

Saat diinterogasi, Indrawanto menyebut bahwa uang pembayaran booking dua terapis tersebut sudah ditransfer ke Baday. 

BACA JUGA:Sediakan Jasa Prostitusi, Mami LC Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, terkait kasus Soesanti tidak dimunculkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Namun, kasus Baday terpampang dengan jelas tercantum. (rid)

Sumber: