Tim Kuasa Hukum GUS Siap Lapor Provinsi dan DKPP Terkait Pelanggaran Pemilu 2 Kades yang Dimentahkan Bawaslu

Tim Kuasa Hukum GUS Siap Lapor Provinsi dan DKPP Terkait Pelanggaran Pemilu 2 Kades yang Dimentahkan Bawaslu

Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum GUS.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, H Gunawan HS dan dr Umar Usman (GUS), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Banding ini terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang, yang mendukung paslon nomor urut 1, Drs HM Sanusi dan Hj Lathifah Shohib (SaLaf).

BACA JUGA:Bermodalkan Mandiri, Ribuan Masyarakat Deklarasikan Dukung GUS

Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum GUS, menyampaikan bahwa keputusan untuk banding dilakukan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh dua Kades tersebut dimentahkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Bawaslu beralasan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

BACA JUGA:Budayawan dan Petani Deklarasi Dukung GUS, Berharap Ada Perubahan

"Kami akan mempertimbangkan bersama tim untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Plt Bupati Malang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum GUS ke Bawaslu

Wiwid menegaskan bahwa alasan banding adalah keyakinan tim bahwa dugaan pelanggaran oleh dua Kades tersebut nyata, dengan bukti-bukti pendukung yang kuat. Para Kades diduga terang-terangan terlibat dalam kampanye dan mengajak warga untuk mendukung Paslon SaLaf, yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa ikut serta dalam kontestasi Pilkada.

BACA JUGA:Pasangan GUS Dapat Undian Nomor Urut Dua

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran oleh dua Kades tersebut, yakni Kades Sepanjang di Kecamatan Gondanglegi dan Kades Pujiharjo di Kecamatan Tirtoyudo. Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa keterlibatan dua Kades itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, tetapi termasuk pelanggaran undang-undang lainnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan SaLaf Kampanye Libatkan Anak dan Kades

"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pidana Pemilu oleh dua Kades tersebut. Namun, hal itu masuk dalam pelanggaran undang-undang lain," jelas Wahyudi. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan kasus ini ke Bupati Malang dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang nantinya akan menentukan sanksi bagi kedua Kades tersebut.

Laporan lain terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye juga dinyatakan oleh Wahyudi tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. (kid)

Sumber: