Kasus TPPO, Saksi Korban Pernah Lapor 351, JPU Siapkan Ahli
Para saksi dari CPMI yang memberikan keterangan di depan majelis Hakim --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Salah satu saksi yang juga korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), HNF alias Hanifa mengaku pernah melaporkan terkait dugaan penganiayaan kekerasan sebagaimana pasal 351.
Saksi korban yang juga salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui PT NSP cabang Nalang, menyampaikan hal tersebut, saat lanjutan persidangan kasus TPPO di Pengadilan Negeri Malang, Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?

Mini Kidi--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su,',udi menjelaskan, di dalam persidangan terungkap fakta, bahwa saksi korban mengaku pernah mengalami kekerasan.
"Di persidangan terungkap, saksi korban mengaku pernah mengalami kekerasan. Karena itu, dia melaporkan ke pihak kepolisian," terang JPU Su'udi ditemui persidangan di PN Malang, Senin 23 Juni 2025.
Disinggung kapan saksi korban melaporkan dugaan tindakan dalam pasal 351, ia meminta media untuk mengkonfirmasi ke pihak penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim
"Kapan waktunya, silahkan tanya ke penyidik kepolisian," katanya.
Selain itu, lanjut Su'udi, apa yang disampaikan saksi korban, masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang agenda tersebut, sebenarnya, pihaknya memanggil 7 orang saksi.
"Hari ini, kami panggil 7 orang saksi. Tapi kebanyakan di luar kota. Sehingga, hanya 1 orang yang datang dan memberikan kesaksiannya," lanjut Su'udi.
BACA JUGA:Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Selanjutnya, ia menyebut masih akan masih menghadirkan sejumlah saksi lagi. Bahkan, tidak menutup kemungkian, saksi yang pernah memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya, akan kembali dihadirkan.
"Selain sejumlah saksi di agenda sidang selanjutnya, kami juga akan menghadirkan ahli," lanjut Su'udi.
Sumber:



