Gondol Motor Sekuriti Hotel, Warga Pegirian Divonis 22 Bulan

Gondol Motor Sekuriti Hotel, Warga Pegirian Divonis 22 Bulan

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain membacakan amar putusan terhadap terdakwa Moch Ali Fiqri di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Terlihat di CCTV ada dua orang yang mencuri. Dan alhamdulillah motor kembali, sekarang di kejaksaan," jelasnya. 

BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar Ali Fiqri melalui video call. 

Fiqri menjelaskan awalnya memang ketemuan bersama Bobby (buron) di Tunjungan Plaza. Kemudian bersama Bobby menginap di hotel. Saat di hotel itu dikasih tahu bahwa Bobby membawa kunci T dan diajak ambil motor. 

BACA JUGA:Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

"Diajak Bobby curi motor. Kejadiannya pagi jam 5 menggunakan kunci T. Saya bagian awasi, Bobby yang eksekusi," kata terdakwa. 

Setelah berhasil membawa motor tersebut, langsung dibawa pulang kerumah terdakwa. Kemudian dijual ke seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. 

"Dijual Bobby harga Rp 3,5 juta Yang Mulia, saya hanya dikasih Rp 250 ribu. Uangnya saya kasihkan saudara saya Rp 150 ribu sisanya saya pakai," jelasnya. 

BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura

"Saya belum pernah dihukum Yang Mulia, kalau Bobby setahu saya pernah sekali dihukum," ungkapnya. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (rid)

Sumber: