Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Blitar Terkesan Lindungi Oknum PPK

Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Blitar Terkesan Lindungi Oknum PPK

Ilustrasi Bawaslu dan KPU (dok.istimewa)--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Blitar menilai KPU lambat dan tidak serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK).

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Pegiat Media Sosial Awasi Pilkada

Padahal, Bawaslu telah resmi menyampaikan saran perbaikan (sarper) dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 ke KPU Kabupaten Blitar pada Senin 7 Oktober 2024, pukul 17.38 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, saran tersebut tak digubris oleh KPU Kabupaten Blitar.

Persoalan ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota PPK dalam kegiatan istigasah di Desa Panggungrejo, pada 6 September 2024. Pasalnya, acara tersebut dihadiri Abdul Ghoni, calon Wakil Bupati Blitar nomor urut 2.

BACA JUGA:Siap Lanjutkan Pembangunan Blitar di Periode Kedua, Mak Rini Resmi Daftar ke KPU

Alhasil, para oknum PPK tersebut diduga tidak netral karena mendukung salah satu paslon.

"Seharusnya, jika memang KPU masih memproses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ada konfirmasi tertulis sebagai balasan atas sarper dari Bawaslu Kabupaten Blitar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur 

Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu tiga hari sejak sarper disampaikan.

Namun, hingga Kamis 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima surat balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU Kabupaten Blitar terkait tindak lanjut sarper tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut kami layangkan, untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” imbuh Ida.

BACA JUGA:Team Sterilisasi Polres Blitar Memastikan Keamanan Penuh: Pemeriksaan Gedung KPU serta Gudang Logistik Pemilu

Jika mengacu kepada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pasal 15 ayat 4, bahwa dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” tegas Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Sumber: