Awas, Cegah Peredaran Daging Gelonggongan
Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan menggelar sidak ke pedagang daging di pasar. -Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan terus gencar melakukan edukasi terkait bahaya peredaran daging gelonggongan. Kegiatan ini dilakukan menyusul temuan sejumlah kasus peredaran daging tersebut di beberapa pasar tradisional di wilayah Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Daging Gelonggongan Terdeteksi di Pasar Bangil
Sosialisasi yang digelar di Pasar Tradisional Pandaan ini melibatkan seluruh pedagang daging. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya memperoleh daging dari rumah potong hewan (RPH) yang memiliki sertifikat halal.
"Kami ingin memastikan bahwa daging yang beredar di pasaran benar-benar aman untuk dikonsumsi," ujar Kepala UPT Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Nahno Palevi, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polwan Polres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Penjaga Perlintasan KA
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang lebih selektif dalam memilih sumber daging mereka.
Daging gelonggong adalah daging yang didapat dari hewan yang sebelum disembelih dipaksa minum air dalam jumlah banyak hingga kondisi lemas. Praktik ini dilakukan untuk meningkatkan bobot daging sehingga harga jualnya lebih tinggi. Namun, daging gelonggongan memiliki kualitas yang buruk dan berpotensi mengandung bakteri berbahaya.
BACA JUGA:Daging Gelonggongan Masuk Surabaya, DKPP Diminta Lebih Intensif Mengawasi
Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan Habibie Ali Muchtar menegaskan, peredaran daging gelonggongan sangat merugikan konsumen.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Dinas Temukan Penjualan Daging Sapi Gelonggongan
"Meskipun harganya lebih murah, daging gelonggongan sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas daging yang dijual di pasar," ujarnya.
BACA JUGA:Daging Gelonggongan Masuk Surabaya, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan
Untuk mencegah peredaran daging gelonggongan, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan mewajibkan seluruh RPH memiliki sertifikat halal. Saat ini, terdapat 10 RPH di Kabupaten Pasuruan yang telah memenuhi syarat tersebut. Para pedagang diimbau untuk hanya mengambil pasokan daging dari RPH yang telah bersertifikat.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal," tambah Palevi.
Sumber: