Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara

Kejaksaan saat musnahkan BB--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jln Cempokomulyo no 1 Kepanjen Kabupaten Malang pada Rabu 9 Oktober 2024 telah memusnahkan barang bukti (BB) dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Triwulan III tahun 2024. Pemusnahan itu sendiri dilakukan di halaman belakang, kantor Kejaksaan mulai jam 09.00 wib hingga selesai dengan cara dibakar dan di blender.

"Kegiatan kali ini untuk triwulan 3 atau terakhir dalam tahun 2024 dan yang telah diputus oleh pengadilan," ujar, Rachmat Supriady SH, MH Kajari kabupaten Malang.

Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri sekitar 25 orang mulai dari unsur pimpinan hingga staf Kejaksaan Negeri Kepanjen. Dalam sambutannya Kajari mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap 3 bulan sekali. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif Bank Jatim, Kerugian Capai Rp8 Miliar Lebih

Barang bukti yang dimusnahkan yang telah mempunyai keputusan, yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempunyai kewenangan putusan pada pengadilan.

"Hal ini juga merupakan komitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan," kata, Rachmat.

Selain itu dengan dilakukan pemusnahaan, lanjut Rachmat, untuk menjaga barang bukti yang sifatnya terlarang, agar tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak- pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Rangkaian HBA Kejari Kabupaten Malang Jalankan Program Unggulan

Pemusnahan tersebut mendasar pada putusan PN Kepanjen, jo surat perintah Kajari kabupaten Malang Nomor: PRINT- 2597/M5.20/Kpa.5/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024, Yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa: Ganja sebanyak 132,24 gram, Sabu-sabu sebanyak 37,04 gram dan Pil dobel “LL”  100.203 butir, barang Bukti Lainnya: alat hisap sabu- sabu, baju, alat judi dan lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar/dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," tutup Rachmat.(kid)

Sumber: