Pilkada Kabupaten Pasuruan Dianggarkan Rp 95,3 Miliar
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 dianggarkan dengan dana jumbo. Dana tersebut tertuang dalam anggaran hibah Pemkab Pasuruan yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dana yang dianggarkan Pemkab Pasuruan sebesar Rp 95,3 miliar atau tepatnya Rp 95.338.155.900.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland di Purwodadi untuk Cooling System Jelang Pilkada 2024
Dana itu teralokasikan untuk dua penyelenggara Pilkada. Yakni, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Untuk KPU, total mendapatkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 75,6 miliar. Sementara Bawaslu Kabupaten Pasuruan mendapatkan alokasi yang lumayan besar, yakni Rp 19,6 miliar.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Pasuruan Kunjungi Ponpes Ngalah Purwosari
Menurut Kepala Bakesbangpol kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, dana hibah untuk dua penyelenggara Pilkada itu cair dalam dua termin. Yakni pada 2023 sekitar 40 persen, dan 2024 sebesar 60 persen.
“Kalau saat ini sudah kami cairkan semuanya,” tegas Eddy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Oktober 2024.
Setelah dana itu dicairkan semuanya, Kesbangpol sendiri berusaha melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024. Hampir dalam setiap kegiatan Pilkada, pihaknya dilibatkan. Hal ini untuk mengatahui sejauhmana kesiapan dua institusi penyelanggara Pilkada ini dalam menjalankan tugasnya dan penyerapan anggarannya.
BACA JUGA:Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ketua PPDI Mangkir
“Kalau soal evaluasi anggarannya ada instansi tersendiri yang mengawasi. Kami lebih banyak pada persoalan monevnya,” tuturnya.
Persoalan anggaran ini juga mendapat sorotan dari politisi Golkar, Sugiarto. Mantan Ketua Komisi 1 yang kini pindah ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pihak KPU dan Bawaslu meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi.
“Anggaran itu tidak lepas dari koordinasi dan komunikasi dengan leading sector terkait. Jangan hanya pada saat minta anggaran saja, komunikasi lancar. Setelah cair, ya sudah, lupa. Kami ndak pernah disapa dan tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan tahapan pilkada,” kritik Sugiarto.
Persoalan hibah APBD Pemkab Pasuruan ke penyelenggara Pilkada ini juga harus cermat. Apalagi, ketika KPU dan Bawaslu disibukkan dengan tahapan-tahapan pilkada 2024 ini. Kemudian sinkronisasi anggaran dengan sistem Pemerintahan seperti SIPD dan juga penyesuaian dengan Peratuan KPU (PKPU), tentu memerlukan komunikasi yang rigid.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kirim Surat ke KASN
Sumber: