Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Jember

Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Jember

M.Hasan Basri Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI), Kabupaten Jember, Orasi di depan Kantor Bawaslu Jember--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - M. Hasan Basri, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) Kabupaten JEMBER menggeruduk Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten JEMBER. Mereka menuntut segera bongkar baliho dan banner yang berlogo Pemkab JEMBER bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati JEMBER.

Dalam aksi unjuk rasa yang dibarengi oleh berapa pengurus dan masyarakat membentangkan satu spanduk bertuliskan "Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) Menyoroti Netralitas KPU dan Bawaslu Jember, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara lainnya, penggunaan Aset Negara untuk Kepentingan politik.

"Kami meluruk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember dalam rangka menyuarakan hati masyarakat yang bertanya-tanya pada PHI menyapa hari ini yang sudah memasuki masa kampanye mulai 25 September lalu namun masih banyak bertebaran spanduk dan baliho berlogo Pemkab Jember dangan bergambar paslon petahana (jie Hendy dan Gus Firjaun)," teriak Korlap Aksi Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI), Kabupaten Jember, Kamis 3 September 2024.

BACA JUGA:KPU Jember Terima 8.130 Kotak Suara, Logistik Pilkada Mulai Mengalir

Menurut M.Hasan Basri, Selain pemasangan spanduk dan baliho besar berlogo Pemkab Jember, juga ditemukan dugaan adanya ketidak netralan penyelenggara dan penggunaan mobil plat merah yang memasang alat peraga kampanye.

"Harapan PHI dan masyarakat yang sudah memanas kejadian dan tindakan yang sudah nya melanggar namun tidak ada tindakan dan dibiarkan begitu saja, kalau tidak ada KPU dan Bawaslu Kami PHI serta masyarakat akan bertindak sendiri, tapi kami masih menghargai dan berharap KPU dan Bawaslu Jember ayo bersama-sama lekas/segera menertibkan," beber Hasan.

Ini sudah mencederai demokrasi yang telah kita bangun bersama, lanjut Hasan, harapan kami ada langkah konkret untuk melakukan langkah sesuai ketentuan dan wawenang KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:Ratusan Massa Geruduk KPU Jember Tolak Keputusan KPU Nomor 1349/2024

Sementara Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember yang menerima/menemui perwakilan aksi divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim didampingi oleh Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Wiwin.

Riza Kurnia, menerangkan, terimakasih atas kedatangan PHI Ke Kantor Bawaslu dan kami sangat terbuka untuk diskusi atau menerima aduan dan informasi bahkan pelaporan tentang tahapan pilkada 2024.

"Kami Bawaslu itu melakukan pengawasan/pencegahan dan penindakan atas dukungan pelanggaran. Dan pencegahan sudah kami lakukan bilamana dirasa masih belum maksimal kami siap menerima laporan, " kata divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

BACA JUGA:Daftar ke KPU Jember, Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto Dikawal 15 Parpol

Menurut Devi, terkait Baliho dan bener yang berlogo Pemkab Jember, sudah masuk dalam catatan Bawaslu kabupaten yang sifatnya informasi dan laporan, yang akan dilakukan penelusuran dan kajian, ditemukan ada pelanggaran apakah tidak.

"Yang mana terkait hal diatas masih kami lakukan penelusuran, dan sesuai dengan ketentuan Bener/Baliho tidak bisa kami melakukan pencopotan/pembongkaran, semua ada proses dan prosedur, tugas kami dalam pengawasan pencegahan dan penindakan," jlentreh Devi. 

Sumber: