Ratusan Massa Geruduk KPU Jember Tolak Keputusan KPU Nomor 1349/2024
Ratusan massa pendukung H. Ach Ghufron Sirodj (Gus Gopong) DPR RI Terpilih dapil IV Jember - Lumajang Orasi di depan Kantor KPU Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan massa dengan naik truck dan mengendarai sepeda motor mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jl. Kalimantan, Kel/Kec Sumbersari, Kabupaten Jember. Rabu 25 September 2024.
Ratusan massa yang membawa sound system pengeras suara mengatasnamakan Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj (Gus Gopong) DPR RI Terpilih dapil IV Jember-Lumajang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Izzul Ashlah, Korlap aksi Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj (Gus Gopong) dalam press rilis tertulisnya yang bertajuk SOMASI Rakyat Jember-Lumajang menggugat upaya pengkhianatan terhadap negara yang dilakukan KPU.
BACA JUGA:Detik-detik Akhir Pendaftaran dr Faida Datangi Kantor KPU Jember, Minta Maaf Pada Pendukungnya
"Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat yang harus terus senantiasa dijaga dan dilindungi oleh seluruh elemen bangsa dan negara tanpa terkecuali. Salah satu representasi dari perwujudan kedaulatan rakyat adalah adanya peran rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya kepada negara melalui wakil rakyat yang dipilihnya dalam pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," bebernya.
"Namun kenyataannya, keberadaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kini tidak independen lagi dan telah tersandera oleh kaum elit tertentu yang tidak bertanggungjawab dan hanya untuk mementingkan kepentingan-kepentingan pragmatis dan mencederai kepentingan rakyat yang lebih besar dan luas," tambahnya.
Dipilihnya H. Ach. Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI pada pemilu 2024 oleh 88.094 rakyat melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat sebagai amanat konstitusi.
BACA JUGA:Daftar ke KPU Jember, Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto Dikawal 15 Parpol
Keberhasilannya juga menjadi bukti nyata bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang. Namun Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan H. Ach. Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024.
"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami memastikan dan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega kami bahwa kami tidak akan mendukung dan memilih PKB pada pemilu yang akan datang," teriak Izzul Ashlah.
Sementara, Ketua KPU Jember, Desi Anggraini mengatakan, aksi penolakan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, Tetang pembatalan pelantikan DPR RI dapil Jatim IV H. Ach Ghufron Sirodj dari partai PKB aksi massa meminta untuk dibatalkan.
BACA JUGA:KPU Jember Sediakan Videotron Bagi Masyarakat yang Tidak Bisa Masuk
"Untuk kewenangan secara hierarkis keputusan tersebut merupakan dikeluarkan oleh KPU RI, maka KPU Jember hanya bisa menerima dan meneruskan aspirasi relawan pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember - Lumajang kepada KPU RI Secara tertulis," pungkas Desi. (edy)
Sumber: