Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ, Saksi Meringankan: Suami Saya Dipukul Duluan

Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ, Saksi Meringankan: Suami Saya Dipukul Duluan

Saksi a de charge (saksi meringankan) Ainug Rahmawati memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Saya tidak melihat langsung aksi pengeroyokan tersebut, namun saya tahunya dari rekaman video warga. Jadi itu aksi pemukulan kedua," ujar Hosni yang merupakan kakak korban. 

Hosni melanjutkan kemungkinan penyebab terjadi pengeroyokan itu dipicu ulah adiknya. Sebab korban merupakan pasien ODGJ di RS Menur. 

BACA JUGA:Pria yang Bikin Onar di Dupak Magersari, Warga: Diduga ODGJ

"Mungkin karena ulah adik saya, karena adik saya salah satu pasien RS Menur. Ini saya punya surat keterangannya," ujarnya. 

Masih kata Hosni, bahwa usai kejadian memang belum ada permintaan maaf langsung dari keluarga terdakwa. Namun Hoani berinisiatif langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung meminta maaf ke keluarga terdakwa. 

"Tidak ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa, justru saya inisiatif langaung datang ke rumah terdakwa dan minta maaf ke keluarga mereka. Saat itu ditemui istri terdakwa," jelasnya. 

BACA JUGA:Penganiaya di Apartemen One Icon Residen Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Usai pemukulan tersebut, adiknya sempat ditolong warga yang berada di lokasi dan  karena ketakutan karena dikejar kedua pelaku akhirnya minta tolong dibawa ke rumah kakak sepupunya. 

Sementara itu saksi Hanafi mengatakan bahwa dirinya menolong korban yang mengalami luka-luka dengan membawa ke Puskesmas.

"Saya berniat membawa ke puskesmas Yang Mulia, namun korban minta dibawa ke rumah kakak sepupunya. Saat dijalan ternyata dikejar sama kedua pelaku dan ditabrak dengan membawa motor. Saya ketakutan jadi saya kabur, saya kira korban ini pelaku kejahatan," ujarnya. 

BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus

Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia. Saya menyesal," sahut Bagus dan Tolip dalam video call saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Terdakwa Bagus menuturkan bahwa benar ia memukul korban Arobi. Seingatnya, terdakwa memukul 4 kali menggunakan tangan kosong. 

"Kejadiannya di Indrapura, Krembangan pada 9 Juni 2024, syaa memukul 4 kali," ujar terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa M Tolip saat ditanya ketua majelis hakim terkait permasalahan dengan korban mengungkapkan bahwa ia emosi lantaran anaknya dipukul korban hingga mengalami luka lecet. 

Sumber: