Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Arwana memberikan vonis 4,5 tahun kepada Krisna Adam Juniandika Putra dan Eky Muhammad Baharuddin di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sumber: