Irsyad Yusuf Dilantik DPR RI, Tersenyum Bareng Muhaimin Iskandar
Irsyad Yusuf (jas biru) foto bersama Muhaimin Iskandar dan Ra Gopong (Dok: Irsyad Yusuf)--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Wajah Irsyad Yusuf begitu semringah. Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa 1 September 2024, Irsyad melenggang ke Senayan Jakarta. Ia resmi dilantik sebagai anggota DPR RI dari PKB.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Namun ada momen yang membuat sebagian warga Pasuruan tersenyum. Mantan Bupati Pasuruan dua periode ini sempat memamerkan foto dirinya usai pelantikan.
BACA JUGA:Irsyad Yusuf Hampir Pasti Dilantik Anggota DPR RI
Foto itu tentu eksklusif dan cukup mengagetkan. Yakni, foto di status WhatsApp pribadinya menampilkan dirinya berfoto bersama Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Achmad Ghufron Siraj atau Ra Gopong.
“Alhamdulillah. Matur nuwun atas doa restu dan dukungannya,” ujar Gus Irsyad by WA usai pelantikan.
Dalam foto tersebut, ketiga orang yang sempat berseteru ini seolah menunjukkan keharmonisan. Mereka tersenyum lebar. Padahal, sebelum pelantikan, dua orang yang dilantik ini dibuat tegang dan panik oleh surat pemecatan yang dilayangkan A Muhaimin Iskandar.
Ya, surat pemecatan sebagai anggota PKB itulah sempat dilayangkan ke KPU RI. Sehingga beberapa hari sebelum pelantikan, pihak KPU harus mengeluarkan surat pergantian/pembatalan penetapan beberapa anggota dewan. Termasuk Gus Irsyad dan Ra Gopong.
BACA JUGA:Banser Demo Pj Bupati, Gara-Gara Gambar Irsyad Yusuf di Gelas Kopi Kapiten Dicoret dengan Spidol
Irsyad pun melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PN Jakarta dan juga Bawaslu RI atas pengganti caleg, selain dirinya sebagai DPR RI terpilih. Pasalnya, Irsyad mengaku ia tidak pernah dipanggil atau diberitahu oleh DPP PKB atas penggantian itu.
Singkat cerita, Irsyad pun memenangkan gugatan dan Bawaslu dan memerintahkan KPU untuk mengembalikan nama Irsyad Yusuf (termasuk Ra Gopong) sebagai Caleg Terpilih DPR RI periode 2024-2029.
Pihak KPU pun menerbitkan SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. SK KPU itu keluar hanya berselang beberapa hari dari hari H pelantikan. Dan pada saat hari yang dinanti, ia pun mendapatkan undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
BACA JUGA:Gus Irsyad Melawan! Massa SGI Kepung Kantor KPU Kabupaten Pasuruan
Lantas, bagaimana dengan posisi gugatan di PN Jakarta Selatan? Sampai saat ini belum ada kabar, apakah gugatan ini tetap disidangkan, ketika calegnya sudah dilantik sebagai DPR RI.
Irsyad Yusuf caleg terpilih dari PKB Dapil II Jawa Timur dan Achmad Ghufron Sirodj caleg terpilih dari Dapil IV mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keluarnya SK KPU yang menyatakan dirinya tidak terpilih menjadi anggota DPR dan digantikan nomor urut selanjutnya, Anisah Syakur dan Muhammad Khozin.
Sumber: