Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

"Total ada 126 saksi. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Kami akan menganalisa fakta terungkap persidangan baik itu dari saksi atau alat bukti yang lain baru kami pertimbangan apakah kami akan mengajukan saksi a de charge atau tidak," pungkasnya.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Tanggal 30 September

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari Suryono dan Siska Wati.(fer)

Sumber: