Tidak Terima Dipukul, Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ

Tidak Terima Dipukul, Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ

Ketiga saksi M Hosni (kanan), Moch Arobi (tengah), dan Hanafi memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sesampainya di Jalan Indrapura Jaya, terdakwa Bagus langsung turun dari motor dan menarik baju korban selanjutnya memukul korban sebanyak 4 kali. 

Kemudian terdakwa M Tolip yang masih diatas motor menghampiri saksi Hanafi dan mengatakan "wes ngaliho ae kon gausah melok urusanku" dan langsung menarik rambut korban Arobi selanjutnya dipisahkan oleh warga yang ada di lokasi. 

Bahwa setelah 2 hari dari kejadian korban Moch Arobi baru pulang kerumah dalam kondisi luka-luka dan saksi Hosni langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Pabean Cantikan. 

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Ugik. (rid)

Sumber: