Koordinasi Percepatan Pensertifikatan Aset, Kantah Surabaya II Terima Kunjungan Dandim Surabaya Timur
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Budi Hartanto menerima kunjungan Dandim 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono dan jajaran. -Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menerima kunjungan dari Komandan Kodim (Dandim) 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono S Sos MHan, beserta jajaran, Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Kantah Surabaya II Tekankan Serapan Anggaran, Fatchurrochim: Harus Terus Digenjot
Kunjungan ini berkaitan dengan percepatan pensertifikatan aset Kodim Surabaya Timur yang selama ini sudah dikuasai. Dalam kesempatan ini, Dandim Didin Nasruddin menyampaikan, bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan mengurus sertifikat di era digital.
BACA JUGA:Ambil Sumpah Panitia PTSL, Kantah Surabaya II Komitmen Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
"Kedatangan kami ini untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menyangkut aset yang kita miliki. Karena sekrang sudah di era elektronik atau digital, kami yakin prosesnya lebih mudah dan menjadi lebih ringkas," ujar Didin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Budi Hartanto sangat berterima kasih atas kunjungan tersebut. Pihaknya juga sangat terbuka untuk membantu pensertifikatan, mengingat jalinan koordinasi yang selama ini sudah terbangun dengan baik.
BACA JUGA:Gedung Baru Kantah Surabaya II Mulai Dibangun, Kakanwil Lampri: Doakan Biar Segera Bisa Ditempati
"Intinya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II siap membantu untuk pensertifikatan aset-aset milik Kodim Surabaya Timur. Memang harus segera didaftarkan agar mendapatkan kepastian hukum. Kami siap bekerjasama dan membantu," tandas mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar ini.
BACA JUGA:Sukseskan GSRA 2024, Kantah Surabaya II Peduli Kesejahteraan Pelaku UMKM
Lanjut Budi, tujuan dari percepatan pensertifikatan ini adalah untuk meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, dan memastikan penggunaan aset untuk kepentingan pertahanan dapat berjalan dengan baik, dan mendukung program pengamanan aset negara.
"Proses pensertifikatan aset penting untuk memastikan kepemilikan resmi dan sah secara hukum, serta untuk melindungi aset tersebut dari klaim pihak lain atau potensi masalah hukum di masa mendatang," pungkasnya. (mik)
Sumber: