KPU Tulungagung Tetapkan 866.030 Pemilih Untuk Pilkada 2024
Anggota KPU Tulungagung, Dewa Aditya Parmantho --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka.
Dalam rapat pleno yang dihadiri Bawaslu dan jajaran Panwascam serta perwakilan Pemkab Tulungagung, TNI dan Polri, 19 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan jumlah DPT masing-masing.
Hingga akhirnya disahkan jumlah DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 866.030 pemilih. Terdiri dari 431.111 pemilih laki-laki dan 434.919 pemilih perempuan.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Gelar Sosialisasi, Ajak ASN hingga Kades Sukseskan Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, jumlah pemilih merupakan salah satu item krusial yang keberadaannya sangat penting dalam pelaksanaan pilkada.
DPT menurutnya adalah item yang sangat dinamis dan terus mendapatkan pemantauan hingga hari H pelaksanaan pilkada. Sebab bukan tidak mungkin ada penduduk yang meninggal maupun pindah domisili pasca penetapan DPT.
"DPT ini kan sangat dinamis ya. Artinya bisa saja setelah ditetapkan kemudian ada yang meninggal, pindah dan lainnya, makanya kita terus lakukan pemantauan sampai pelaksanaan hari H nantinya," ujar Lutfi.
BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Tunggu PKPU Soal Aturan Baliho Paslon Pilkada 2024
Lutfi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya pendataan DPT dari awal sampai akhir, termasuk jajaran badan adhoc tingkat kecamatan sampai desa / kelurahan.
Anggota KPU Tulungagung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dewa Aditya Parmantho menjelaskan, pemilih sebanyak itu tersebar di 1.630 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 271 kelurahan/ desa se Kabupaten Tulungagung.
Dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 lalu, Dewa menyebut ada kenaikan sekitar 20.000 pemilih. Mereka sebagian besar adalah pemilih pemula dan pemilih baru yang terdata dalam Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Sebut Sejumlah Paslon Belum Lengkapi Syarat Administrasi Bacakada
Sedangkan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diperoleh dari Kemendagri, ditemukan sekitar 2.000 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa masuk dalam DPT.
"Karena ada yang data ganda, dan ada hal lain, atau ada yang sudah masuk dan pindah ke wilayah lain, sehingga tidak bisa masuk DPT Pilkada," pungkasnya. (fir/fai)
Sumber: