Berkas P21, Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Tunai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Madiun

Berkas P21, Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Tunai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Madiun

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Madiun ke kejari setempat.-Andhika Abdillah-

Atas perbuatan lima tersangka total kerugian negara mencapai Rp 121 juta. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (dif/ju)

Sumber: