Isi Kekosongan, 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik

Isi Kekosongan, 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik

Prosesi pelantikan dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya. -Arif Alfiansyah-

“Ketika sudah mendapat jabat, turunlah ke bawah, berikan yang terbaik karena sejatinya pemimpin atau pejabat adalah pelayan bagi masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:Tutup Tahun, Wali Kota Surabaya Lantik 231 Pejabat, 9 Kepala Dinas Dirotasi

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menjelaskan, pelantikan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi  dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.

“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh wali kota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” pungkasnya. (alf)

Sumber: