Kapolres Tulungagung Rilis Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi Senilai Setengah Miliar

Kapolres Tulungagung Rilis Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi Senilai Setengah Miliar

AKBP Muhamad Taat Resdianto memberikan keterangan pers.--

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwadi mengatakan bakal mendalami pengakuan tersangka. Termasuk soal keterlibatan pelaku di dalam lapas yang mengendalikan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Tanggapi Selokan Maut Jalan Mayjend Sungkono

"Inikan masih sebatas pengakuan tersangka, tentu akan kita dalami lagi dengan pihak lapas untuk memastikannya," tegas Endro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Rl Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (fir/fai)

Sumber: