Kasus Tipikor Mantan KadinKes Dr Kartika Beserta Saksi Dinyatakan Inkracht

Kasus Tipikor Mantan KadinKes Dr Kartika Beserta Saksi Dinyatakan Inkracht

Saat proses Persidangan Terdakwa dan saksi-saksi di PN Tipikor Surabaya--

"Maka sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021Terdakwa An. Kartika Tri Sulandri, An. Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil   menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Kota Batu," tandasnya.

BACA JUGA:Kejari Batu Limpahkan Berkas ke PN, 5 Tersangka Mafia Tanah Siap Disidangkan

⁠Dengan demikian, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi AHLI  dari Jaksa Penuntut Umum Batu.(Nik)

Sumber: