Curi Motor Untuk Bayar Utang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Curi Motor Untuk Bayar Utang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ahmad Taufik yang disidang online menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bukannya bekerja untuk membayar utang, Ahmad Taufik mencari jalan instan dengan mencuri motor di depan rumah Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa harus membayarnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

BACA JUGA:Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Alex Adam Faisal dalam sidang mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. 

BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Taufik dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Alex di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima. “Saya terima Yang Mulia,”ucapnya lewat video call.

Awalnya pada Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamatkan di Sidotopo Sekolahan 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan membawa kunci kontak palsu. 

BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya

Kemudian terdakwa berjalan kaki sembari mencari motor sasaran. Tepat saat lewat di depan rumah Jalan Sidotopo Sekolahan 12, Surabaya, terdakwa melihat Beat L 6416 PX terparkir dalam keadaan terkunci setir milik Budi Mulyono.

Selanjutnya terdakwa mendekati motor tersebut dan mengambil kunci palsu di saku celananya dan berhasil membawa kabur motor. 

BACA JUGA:Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

“Setelah mendapatkan motor tersebut, lalu terdakwa menjual Rp 1,8 juta di Desa Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Dari hasil uang tersebut digunakan untuk membayar utang, membayar cicilan, dan kebutuhan sehari-hari,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati.

BACA JUGA:Awas! Komplotan Curanmor Marak di Surabaya Jelang Lebaran

Sumber: