Curi Motor Untuk Bayar Utang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Curi Motor Untuk Bayar Utang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ahmad Taufik yang disidang online menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Budi Mulyono mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta," pungkasnya. (rid)

Sumber: