Curi Motor Untuk Bayar Utang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Ahmad Taufik yang disidang online menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Budi Mulyono mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta," pungkasnya. (rid)
Sumber: