Hobi Cubit Sabu Pembeli, Warga Medokan Semampir Divonis 5,5 Tahun

Hobi Cubit Sabu Pembeli, Warga Medokan Semampir Divonis 5,5 Tahun

Terdakwa Ainur Rofiq mendengarkan putusan hakim. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - M Ainur Rofiq warga Jalan Medokan Semampir Blok G, Kelurahan Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa harus tidur di hotel prodeo usai diamankan anggota kepolisian dengan barang bukti 0,105 gram sabu

BACA JUGA:Layani Polisi, Pengedar Sabu Endrosono Diringkus

Mengadili terdakwa Ainur Rofiq terlah terbukti secara saja dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

BACA JUGA:Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ainur Rofiq dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sarwanto saat sidang diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:Tak Kapok Pernah Dipenjara 7 Tahun, Warga Babadan Jual Sabu Kembali Diadili

Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat itu Jaksa Robiatul Adawiyah menuntut terdakwa 6 tahun dan 8 bulan penjara. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan

"Menuntut terdakwa Ainur Rofiq 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Robiatul. 

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang

Tidak hanya hukuman badan. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar. "Dan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan 4 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Sarwanto. 

BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Atas putusan yang majelis hakim berikan, Terdakwa Ainur Rofiq menerimanya. "Saya Terima yang mulia," sahut Terdakwa. 

BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu

Sumber: