Gagal Njambret HP, Bandit Jalanan Terjungkal ke Selokan
Terdakwa Ahmad Fuad diadili lewat video call di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Kemudian terdakwa merampas dan menarik paksa HP milik saksi Ila Diratul Riza tersebut sampai terjadi tarik menarik, akhirnya terdakwa bersama Maulana Rahmat Hidayat (buron) terjatuh ke selokan dekat trotoar.
BACA JUGA:2 Wanita di Surabaya Jadi Korban Jambret, Melawan Malah Terjatuh
“Jadi terdakwa ditangkap oleh warga sekitar dan Maulana Rahmat Hidayat (buron) melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dibawa Polsek Tegalsari Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” ungkap Iriyanto. (rid)
Sumber: