Gangguan Sistem AHU Kemenkumham Hambat Proses Legalitas Bisnis, Harus Ada Perbaikan Secepatnya
Ilustrasi bisnis di era digital.-Freepik-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Gangguan yang terjadi pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM sejak akhir tahun lalu hingga saat ini telah memberikan dampak serius terhadap proses legalitas bisnis di Indonesia.
Kendala ini sangat memengaruhi kinerja para notaris dan pelaku usaha, terutama dalam pengurusan pendirian perusahaan dan fidusia.
Prasetyo , seorang notaris di Surabaya mengungkapkan bahwa, gangguan ini telah berlangsung sejak sebelum tahun baru dan semakin memburuk setelahnya. Banyak proses administrasi yang terhenti total, menyebabkan berbagai dokumen penting tidak dapat diproses tepat waktu.
BACA JUGA:TOP Legal App Segera Dirilis: Cara Mudah Mengurus Legalitas Bisnis Anda di Era Digital
BACA JUGA:Sambut 2025, TOP Legal Siap Bertransformasi Jadi TOP Innovation Group
Salah satu proses yang paling terdampak adalah pengurusan fidusia, yang memiliki batas waktu akses hanya tujuh hari. Bila batas ini terlewati, dokumen harus ditandatangani ulang, menambah beban kerja dan risiko keterlambatan lebih lanjut.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang solusi hukum modern, TOP Legal Group turut merasakan dampak besar dari gangguan ini. Founder & CEO TOP Legal Group, Anis Tiana Pottag, memberikan pernyataan resmi mengenai situasi ini:
Gangguan di Sistem AHU Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Ancaman Serius bagi Dunia Usaha!
“Sebagai Founder & CEO TOP Legal Group, saya menyaksikan langsung bagaimana gangguan pada sistem AHU ini sangat menghambat kelancaran bisnis di Indonesia. Proses legalitas yang terhenti, mulai dari pendirian perusahaan hingga pengurusan fidusia, bukan hanya menunda aktivitas bisnis, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi para pelaku usaha, termasuk klien kami,” ungkap Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
Menurutnya, di era bisnis modern yang menuntut kecepatan dan efisiensi, keterlambatan dalam pengurusan dokumen legal berarti hilangnya peluang bisnis, tertundanya kemitraan strategis, dan dampak finansial yang tidak sedikit.
“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah cerminan dari pentingnya efisiensi birokrasi yang seharusnya mendukung pelaku usaha, bukan menghambat,” keluhnya.
TOP Legal Group mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera mengambil langkah konkret dan transparan untuk mengatasi masalah ini.
“Di sisi lain, kami berkomitmen penuh untuk mendampingi klien kami dengan solusi terbaik agar bisnis mereka tetap berjalan optimal di tengah situasi ini. Bisnis harus terus bergerak maju, bukan terhenti karena sistem yang tidak siap,” pungkasnya.
Sumber: