Kasus Pengedaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Pelaku Raup Untung Rp 120 Juta Per Bulan

Kasus Pengedaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Pelaku Raup Untung Rp 120 Juta Per Bulan

Pelaku AM saat dikeler petugas menuju rumah produksinya di Suket Nogosari Pandaan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh AM (44) terus menarik perhatian. Dari pengakuan pelaku kepada petugas Satreskrim Polres Pasuruan, pelaku bisa meraup keuntungan Rp 120 juta per bulan dari usahanya. 

Pihak tersangka sendiri sudah memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol itu sejak 2023 hingga saat ini. Artinya, sudah ratusan bahkan miliaran cuan yang bisa diraup pelaku. 

BACA JUGA:Sembunyi di Sawah, Pengedar Sabu Pakai Daster Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Sebagaimana berita sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat. Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka di lingkungan Suket baru, Nogosari Pandaan. Di perumahan baru inilah yang dijadikan sebagai home industry atau lokasi produksi.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label. Minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Berharap Bisa Bangun Rumah Tahfidz Gratis untuk Anak Yatim

Dalam wawancara singkat dengan pelaku, satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol. Dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan.

“Dari bisnis ilegal ini, hitungan sementara, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 120 juta per bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Kamis 13 Maret 2025. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Gerebek Rumah Jual Migor Kemasan Non-SNI, Satu Pelaku Ditahan

Barang Bukti yang Diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 279 botol minyak goreng tanpa label. 9.040 botol kosong siap isi. 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM. 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah. 2 tandon IBC kosong. 1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning. 

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Pasuruan Akan Tindak Produsen dan Distributor Nakal saat Penjualan Minyakita

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi kinerja satuan reskrimnya. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan. 

“Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen,” tegasnya. (mh)

Sumber: