Rusak Pagar dan Jendela Bengkel, 2 Bandit di Bawah Umur Kuras Perkakas

Rusak Pagar dan Jendela Bengkel, 2 Bandit di Bawah Umur Kuras Perkakas

Barang bukti yang disita dari dua terduga pelaku pencurian perkakas bengkel.-Muhamad Hidayat-

Setelah dianalisa, ternyata kedua pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah AA (17) dan AS (16). Keduanya adalah warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Keduanya ditangkap pada Senin 2 September 2024. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

BACA JUGA:Tiga Personil Harumkan Nama Polres Pasuruan Kota di Kejuaraan Karate Internasional

Mengingat kedua pelaku pada kasus ini masih di bawah umur dan perlu penanganan khusus, maka penyidikan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk diproses lebih lanjut. Selain itu kasus ini juga akan melibatkan pihak terkait, seperti Dinas Sosial.

BACA JUGA:Cegah Knalpot Brong, Polres Pasuruan Kota Edukasi ke Bengkel Motor

Kapolres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. (hm/mh)

Sumber: