Kompak Mark Up Harga Sparepart, 4 Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar

Kompak Mark Up Harga Sparepart, 4 Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar

Ketiga saksi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Emas 2,9 Kg, Minta Kasusnya Ditangguhkan

Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh saksi Akhmad Ali Sodikin, dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 kerugian yang ditimbulkan dari manipulasi harga (mark up), invoice fiktif, dan toko fiktif sebesar Rp.5.082.869.960.

BACA JUGA:Penggelapan Pembelian Teh Senilai Rp 1,8 M Kembali Sidang

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Estik Dilla Rahmawati. (rid)

Sumber: