Terdakwa Penggelapan Emas 2,9 Kg, Minta Kasusnya Ditangguhkan

Terdakwa Penggelapan Emas 2,9 Kg, Minta Kasusnya Ditangguhkan

Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Hasan didakwa menggelapkan emas PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). Jaksa penuntut umum Bunari dalam dakwaannya menyatakan, PT DKS selaku produsen perhiasan emas memasarkan produknya dengan sistem titip jual atau konsinyasi ke toko-toko emas, salah satu ke toko Wangi Mas milik terdakwa Hasan. Pembayarannya sebulan sejak emas diterima. Hasan yang juga akrab disapa Pek Jiang melalui nota konsinyasi tertanggal 28 Januari 2021, memesan perhiasan emas 375 persen dan 700 persen dengan total 188,082 gram. Di nota lain tertanggal sama, terdakwa juga memesan 27 item perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat. Total keseluruhan dalam emas 24 karat sebesar 2.983,167 gram atau 2,9 kilogram. Terdakwa kemudian menjual emas dari PT DKS itu ke toko emas lain. Namun, sampai jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hasan tidak merespons saat ditagih melalui telepon. Pihak PT DKS mendatangi terdakwa langsung. "Namun ternyata terdakwa Mohamad Hasan menyampaikan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan perhiasan emas ke PT DKS," jelas jaksa Bunari dalam surat dakwaannya. PT DKS sempat menyomasi Hasan tetapi tidak direspon. Meski begitu, belakangan Hasan sudah sempat mengembalikan 250.63 perhiasan emas. Sisanya belum dikembalikan atau dibayar. PT DKS disebut merugi Rp 2,1 miliar. Hasan melalui pengacaranya keberatan dengan dakwaan jaksa. Pengacara Hasan, Karuniawan Nurahmansyah dalam eksepsinya menyampaikan, perkara ini sebenarnya perdata, bukan pidana penggelapan sebagaiman yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, di PN Surabaya juga masih berjalan perkara perdata Hasan yang menggugat PT DKS. "Harapan kami majelis hakim menangguhkan perkara pidananya," ujar Karuniawan seusai membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/10). Dia berharap majelis hakim menangguhkan perkara pidana kliennya hingga adanya putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956. Mengenai pokok perkaranya, Karuniawan masih belum bisa berkomentar. Dia masih akan membuktikan dulu apakah kliennya bersalah atau tidak menggelapkan emas PT DKS. "Masih dugaan melakukan tindak pidana dan masih perlu dibuktikan lebih lanjut," katanya. (mg5)

Sumber: