Kompak Mark Up Harga Sparepart, 4 Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar

Kompak Mark Up Harga Sparepart, 4 Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar

Ketiga saksi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Antakesuma Inti Raharja (PT AIR) harus mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar atas mark up pengadaan barang yang dilakukan 4 karyawan. Perusahaan yang bergerak di bidang maintenance atau perbaikan kapal ini baru mengetahui merugi usai audit internal perusahaan dari 2018-2023.

BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Keempat terdakwa adalah Kukuh Vrasetyo Nugrogo, senior supervisor logistic; dan ketiga staf logistik Yohanes Agung, Arie Amnan, dan Ebnu Dianrum. 

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirian 3 saksi. Yakni Kepala Legal PT AIR Ani Purwati, Manager Keuangan Wahyu Adhi Wijayanto, dan Kepala Audit Akhmad Ali Sodikin. 

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Menurut kesaksian Ani, bahwa saksi membenarkan adanya penyalahgunaan jabatan yang membuat para terdakwa berhasil menggelapkan uang perusahaan melalui mark up pembelian barang. Bahkan dari 18 toko untuk pengadaan barang yang di mark up harganya, sekitar 10 toko fiktif usai dilakukan audit internal. 

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

"Awalnya pada 19 September 2023 dapat informasi dari Manager Keuangan Adhi usai audit internal khusus bagian pengadaan barang sejak 2018 hingga 2023. Itu ditemukan kejanggalan harga barang yang tidak sesuai. Dan setelah saya cek langsung ke toko tersebut ternyata dari 18 toko, 10 toko tidak ada data dan 8 toko ada datanya," kata Ani saat memberikan keterangan di PN Surabaya. 

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

Selanjutnya perusahaan yang bergerak di bidang kapal yakni maintenance dan suplai sparepart untuk perbaikan yang dibutuhkan kapal untuk Angkatan Laut dsb itu mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. 

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

"Terdakwa ini (Kukuh) telah bekerja selama 18 tahun. Tapi kami melakukan audit cuma 5 tahun kebelakang saja. Dari tahun 2018 sampai 2023 dan kerugian mencapai Rp 5,085 miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas

Sumber: