Penggelapan Pembelian Teh Senilai Rp 1,8 M Kembali Sidang

Penggelapan Pembelian Teh Senilai Rp 1,8 M Kembali Sidang

Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sutandiono dan Teddy mengaku tertipu oleh Ardytya Cahya Kusuma. Mereka tergiur harga murah barang berupa Teh Gelas dan Kratingdaeng yang ditawarkan mantan Kepala Area Sales Manager Divisi AB2 JIU PT Arta Boga Cemerlang Ardytya Cahya Kusuma itu. Pengakuan dua orang pemilik toko itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan. Dalam keterangannya, Teddy mengatakan dirinya mengenal terdakwa setelah ditawari harga teh gelas yang lebih murah dari PT ABC. Pemilik Toko 56 ini percaya karena tahu terdakwa adalah Kepala Cabang PT ABC. "Saya biasanya beli langsung transfer ke PT ABC. Setelah ditawari harga murah, begitu barang datang saya disuruh langsung transfer ke dia (Ardytya)," kata Teddy saat memberikan keterangan di PN Surabaya. Hal senada juga disampaikan oleh Joko, biasanya bila barang datang yaitu Kratingadaeng, dirinya langsung mentransfer uang pembelian kepada terdakwa begitu barang datang. "Awalnya saya tidak kenal. Dia lalu telepon saya dan mengatakan dia jual kratingdaeng yg lebih murah. Tapi transfernya lang ke dia," ucap saksi Joko. Atas keterangan keterangan para saksi, Ardytya tidak dapat berkelit. Ia hanya bisa membenarkan saat ditanya hakim Johanes."Benar pak hakim," ujar Ardytya. Kasus ini sendiri bermula pada Agustus 2019. Saat itu saksi Dodik Wahyu Saputri selaku Kepala Gudang Depo Sidoarjo pada PT ABC yang bergerak dalam bidang distributor barang kelontong, makanan dan minuman ringan melakukan pengecekan opname stok barang. Ditemukan oleh Dodik adanya selisih jumlah barang yang ada di gudang tersebut. Selisih tersebut terkait dengan jumlah stok barang, berdasarkan sistem dari pengiriman bulan Juni 2019 sampai dengan Agustus 2019 . Bahwa setelah mendapatkan laporan adanya selisih jumlah barang, saksi Adi Wijono kemudian melakukan konfirmasi kepada terdakwa. Terdakwa tak bisa mengelak dan mengakui teelah berbuat salah yang kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 01 September 2019. Dalam aksinya, terdakwa memerintahkan kepada bawahannya agar mencetak faktur sebagai dasar rekapan pengeluaran barang. Ternyata barang yang sudah dikeluarkan dengan tujuan toko yang tertera di faktur, dialihkan ke toko lain. Akibat perbuatannya tersebut, PT ABC mengalami kerugian sebesar Rp Rp 1.861.403.821,-. Oleh JPU, Ardytya didakwa melanggar pasal 374 KUHP. (mg5)

Sumber: