Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara

Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Anggraini membacakan tuntutan kepada terdakwa Subagio di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Dari penjelasan terdakwa, bahwa Subagio tidak sanggup mengembalikan uang tersebut. 

“Saya sudah minta uang sisa dari penagihan itu tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikannya. Katanya dibuat judi online,” ucapnya. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka, Sita Sabu dan Inex

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Uang tersebut saya buat judi online,” sahut Subagio lewat video call.

BACA JUGA:Risma Ikut Berebut Kursi Gubernur Jawa Timur

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Vegas Jaya Perkasa dan CV Berlian Jaya Periksa mengalami kerugian sebesar Rp 89,4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)

Sumber: