Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Anggraini membacakan tuntutan kepada terdakwa Subagio di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sales PT Vegas Jaya dan CV Berlian Jaya Perkasa, Subagio (44) warga Jalan Margorejo 4, Kecamatan Wonocolo, yang gelapkan uang perusahaan Rp 89,4 juta untuk judi online (judol) kini dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Sakit Hati, Bakar Rumah Istri di Putat Gede Barat
Menyatakan terdakwa Subagio terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Subagio dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,”ucapnya.
BACA JUGA:Caleg Gagal Dilaporkan Istri KDRT ke Polrestabes Surabaya
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan minta keringanan hukuman.
“Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” tutup Subagio lewat video call.
Dalam sidang keterangan saksi Tamtam Sunata dan Halima sebelumnya, bahwa saksi Sunata menjelaskan bahwa terdakwa Subagio bekerja mulai 2021 sampai awal 2024. Terdakwa menjadi sales dan tugasnya melakukan penagihan uang pembayaran dari pembeli dan juga mencari pembeli atau customer.
BACA JUGA:Pencuri Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Masih Buron
Terdakwa Subagio ini sudah melakukan penagihan uang kepada 19 customer dengan total sebesar Rp 107 juta. Dari total penagihan uang sebesar 107 juta hanya menyetorkan kepada admin PT Vegas Jaya Perkasa dan CV Berlian Jaya Perkasa sebesar Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 89,4 juta dibawa oleh terdakwa.
BACA JUGA:Ketemu Kawan Diajak Curi Motor, Diadili
“Jadi terdakwa Subagio hanya menyetorkan ke perusahaan sebesar Rp 17,5 juta dari Rp 107 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp 89,4 juta di bawa sama terdakwa, Yang Mulia,” kata Sunata di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Sumber: