Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan
Terdakwa M Romadhon sidang secara online di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Mamad mengungkapkan saat itu berangkat dari Osowilangon dan menuju Jalan Pucang Anom, setelah berhasil mengambil motor langsung dijual.
BACA JUGA:Wartawan Memorandum Raih Juara LKTW 2024
"Saya jual Rp 2 juta, dan benar ada 21 TKP. Jadi ini TKP yang ke-20 terakhir berakhir di Jalan Demak," pungkasnya.
BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA
Dalam surat dakwaan Jaksa M Mosleh Rahman, aksi keduanya terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 di parkiran Alfamart Jalan Pucang Anom Timur 8-A, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Berawal keduanya berangkat dari Tambak Osowilangon dengan mengendarai motor CB untuk mencari sasaran motor. Sekitar pukul 21.14 WIB keduanya sampai di Alfamart Jalan Pucang Anom dan melihat motor Vario milik Mirza Dwi Putra yang terparkir.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja
Selanjutnya keduanya membagi tugas Romadhon yang mengeksekusi sedangkan Ainur menjaga situasi.
BACA JUGA:KY Kawal Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Usai berhasil merusak kunci setir motor dengan kunci L, kemudian Terdakwa membawa kabur menuju Wonokusumo dan menjualnya dengan orang tidak dikenal seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan Rp 1,5 juta sedangkan saksi Ainur Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Jauhi Narkoba, Manfaatkan Masa Muda dengan Baik karena Tidak akan Terulang Lagi
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mirza Dwi Putra menderita kerugian kurang lebih Rp 15 juta.
BACA JUGA:Gerindra dan Golkar Sudah Siapkan Rekom Final untuk Paslon Pilwali Surabaya
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke 5 KUHP," pungkas Mosleh. (rid)
Sumber: