Jauhi Narkoba, Manfaatkan Masa Muda dengan Baik karena Tidak akan Terulang Lagi

Jauhi Narkoba, Manfaatkan Masa Muda dengan Baik karena Tidak akan Terulang Lagi

Dr Singih Widi Pratomo Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya dan Kunti Witasari Bendahara PNBP SKHPN dan Pengelola Data.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Semua bisa terkena narkoba. Mulai dari pelajar hingga dewasa. Bahkan dari catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya. Umur terendah ada 14 tahun dan tertua di atas 65 tahun. 

Dr Singih Widi Pratomo Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya dan Kunti Witasari Bendahara PNBP SKHPN dan Pengelola Data BNNK Surabaya menjelaskannya panjang lebar di podcast Memorandum TV yang dipandu host Eko Yudiono.

Banyaknya pengguna narkoba jelas bukan menjadi prestasi. Berawal dari coba-coba, biasanya pengguna memulai dari narkoba yang paling ringan hingga ke pengguna kelas berat yaitu sabu-sabu. 

BACA JUGA:Pesan Kepala BNN Surabaya Kombes Pol Heru: Awas! Bahaya Narkotika Ada di Sekitar Kita, Waspada!

Dr Singih Widi Pratomo Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya mengatakan, rehabilitasi itu ibarat seni. Seninya di mana? 

“ Target kami di BNN adalah pulih dan produktif. Karakter orangnya kan berbeda-beda. Bagaimana Caranya kita membuat seseorang bermasalah, sosialnya, kejiwaannya, psikologisnya, kesehatannya, dan kriminal. Kita olah, rawat, kita bimbang, sehingga menjadi normal dan pulih seperti sediakala,” jelasnya.

Kunti menambahkan, ia bertugas mengolah data direhablitasi dan dirujuk. “Data yang ada di kami adalah pasien yang dirawat jalan dan kita rujuk. 

Program BNN Surabaya banyak. Salah satunya Rehabilitasi berkelanjutan, sosial, medis dan pasca rehabilitasi melalui klinik pratama. “Kita hanya melayani rehabilitasi rawat jalan. Jika ada pasien kategori berat yang perlu rujukan baru dirawat inap,” katanya.

BACA JUGA:Polisi dan BNN Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Dilakukan pemantauan, penjakauan, bimbingan lanjut dan dilatih skillnya. Jika ingin direhabilitasi, prosesnya seperti apa?

“Sebagaimana amanat undang-undang Menurut Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” imbuhnya. 

Kunti menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan. “Tapi masa berlakunya Cuma seklai ketika dibuat untuk melamar pekerjaan yang dimaksud. Kenapa, karena setelah itu kita kan tidak tahu pemohon ini menggunakan narkoba atau tidak setelahnya,” bebernya.

Di bagian akhir, BNN juga melakukan program pemulihan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan di kelurahan-kelurahan di Surabaya. Ada agen-agen pemulihan yang sudah dilatih oleh BNN. Anggotanya berasal dari Karang Taruna dan warga setempat. 

“Kami latih bagaimana mengenali ciri-ciri pengguna narkoba. Bagaimana caranya melakukan screening dan konseling sehingga bisa melakukan rehabilitasi terhadap pengguna dengan kategori ringan. Yang kategori sedang kirim rujukan ke kita. Tugas kami sebagai Pembina fungsi termasuk membuat laporan kepada kami dan lurah atau pemerintah daerah,” jelasnya.

Sumber: