Kontra Produktif, Kadin Jatim dan 5 Asosiasi Tolak RPM Tarif Kepelabuhanan

Kontra Produktif, Kadin Jatim dan 5 Asosiasi Tolak RPM Tarif Kepelabuhanan

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto bersama lima asosiasi tolak RPM tarif kepelabuhanan.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim  bersama Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan perubahan atas PM Perhubungan Nomor 121/2018 turunan dari UU 17/2008 pasal 110. 

BACA JUGA:Kadin Jatim Bertemu Pemprov Sumatra Barat, Ajak Pengusaha Kerja Sama Sektor Pariwisata dan Investasi Hijau

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengungkapkan, RPM Tarif Kepelabuhanan oleh Menteri Perhubungan yang akan menggantikan PM Perhubungan 121/2018 tidak senafas dengan semangat pemerintah untuk menurunkan cost logistik di tanah air. 

BACA JUGA:Kadin Jatim Berharap Freeport Beri Privilage untuk UMKM dan Pengusaha Lokal

"Peraturan yang ada di 121/2018 itu sudah benar, ketika akan menaikkan tarif harus melibatkan asosiasi di kepelabuhanan. Ini adalah kolaborasi yang benar. Tetapi sekarang ada usulan Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan yang akan menghilangkan kolaborasi tersebut, menghapus gotong royong, sehingga Badan usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif semaunya sendiri yang akan berdampak pada mahalnya biaya logistik. Ini kontraproduktif dan harus disikapi sebelum disetujui," ungkap Adik di Surabaya, Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ketua Dewan Eurasia Internasional Bertemu Ketum Kadin Jatim, Tawarkan Kerja Sama Tiga Sektor

Untuk itu, Kadin Jatim segera berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Minggu depan dan juga akan melakukan hearing dengan DPR RI.

BACA JUGA:Kadin Jatim Beri Penghargaan 11 Media Peduli Vokasi

"Minggu depan kami akan berkirim surat ke Presiden yang akan kami tembuskan ke Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN. Saya yakin pak Jokowi mengerti apa yang kami rasakan karena dulu beliau adalah pelaku usaha kayu yang pernah melakukan ekspor," katanya.

BACA JUGA: Kesulitan Akses Pasar 1,1 Juta, UMKM Nahdliyin Bangun Koneksi dengan Kadin Jatim

Senada Ketua INSA Surabaya Stenven H Lasawengen menyampaikan bahwa dalam  PM Perhubungan nomor 17/2018 ditegaskan bahwa untuk mengubah golongan tarif, sebelum disyahkan harus meminta persetujuan asosiasi terkait. 

BACA JUGA:Kadin Jatim: Tak Semua Pengusaha Mampu, Pekerja Harus Memahami UMK

"Tetapi saat ini ada gerakan massif yang akan menghilangkan keterlibatan asosiasi. Kalau pasal dihilangkan, maka kenaikan tarif di pelabuhan tidak terkontrol. Gerakan ini harus dihentikan karena akan berakibat kenaikan tarif logistik yang luar biasa," kata Stenvens Lesawengen.

BACA JUGA:Kadin Jatim Apresiasi Konsistensi Khofifah Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan di HUT Ke-78 Pemprov Jatim

Sumber: