Tolak Eksekusi PN Surabaya, Ratusan Ormas Jaga Rumah Mantan Wapangab
GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berorasi di depan rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat memadati Jalan Dr Soetomo nomor 55, Surabaya, Kamis 27 Februari 2025.
Mereka berjaga di rumah milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Penglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto untuk menolak rencana eksekusi rumah oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto

Mini Kidi--
Sejak pagi, ratusan massa dari seluruh Jatim dan bahkan GRIB Jaya dari pusat satu per satu berorasi di atas mobil komando untuk menolak eksekusi rumah yang dilakukan oleh petugas juru sita tersebut.
Ketua DPD GRIB Jaya Jatim Achmad Miftakhul Ulum menegaskan, pihaknya siap mengadang eksekusi jika tetap dilaksanakan.
"Tenang, jangan ada yang memprovokasi. GRIB akan terus membela orang-orang tertindas dan terus berada membela rakyat," ujar Ulum dalam orasinya di atas mobil komando dan didampingi beberapa elemen ormas yang ikut bergabung bersama GRIB Jaya Jatim ini.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT RNI dan YPT soal Eksekusi Bangunan Sekolah Trisila
Tambah Miftakhul Ulum dalam orasinya, bahwa GRIB Jaya Jatim hadir untuk meminta pengadilan untuk membatalkan rencana eksekusi ini.
"Tak ada lagi mafia tanah di Jatim. Tak ada lagi mafia peradilan di Jatim," tegas Miftakhul Ulum.
Aksi penolakan eksekusi ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat di kawasan Dr Soetomo. Meski demikian, petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian telah disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.
Sementara itu, Ketua MAKI Jatim Heru Prasetyo dalam orasinya menambahkan, bahwa apa yang dilakukan pagi ini akan menjadi catatan sejarah.
"Kalian akan menjadi catatan sejarah membangun peradilan yang sebenarnya," tegas Heru. (fer)
Sumber:



