Sebulan Bebas, Residivis Edarkan Ekstasi di Media Sosial

Sebulan Bebas, Residivis Edarkan Ekstasi di Media Sosial

Terduga pelaku Masudi diapit petugas di Mapolsek Kenjeran.-Arif Alfiansyah-

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada 2024. 

BACA JUGA:Bawa Sabu untuk Ditukar Ekstasi, Berakhir di Tahanan

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)

Sumber: