PPP dan Perindo Kota Malang Apresiasi Putusan MK

PPP dan Perindo Kota Malang Apresiasi Putusan MK

Ketua DPC PPP Kota Malang Makhrus Sholeh dan Ketua DPD Perindo Laily Fitriyah Liza Min Nelly.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.IDPutusan MK Nomor 60 tahun 2024 mendapatkan sambutan hangat dari partai politik non parlemen peserta Pileg 2024 tingkat Kota Malang. Putusan ini tentunya membuka peluang untuk berkontribusi politik pada Pilkada Kota Malang 2024.

Ketua DPC PPP Kota Malang Makhrus Sholeh menyambut hangat putusan MK tersebut.

“Kami dari perkumpulan partai non-seat (non parlemen, red) sangat bungah dan apresiasi kepada MK karena suara masyarakat yang milih partai kita dihargai,” responsnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

Dengan adanya perubahan syarat dukungan untuk mengusung calon kepala daerah tersebut tentunya paslon yang ditawarkan ke masyarakat jumlahnya lebih banyak. “Dengan harapan bisa mendapatkan pimpinan kepala daerah yang sesuai harapan masyarakat,” lanjutnya.

Makhrus menyebutkan akan menyikapi putusan ini dengan parpol non parlemen yang selama ini masih solid menjalin silaturahmi dan komunikasi politik. “Kita inten koordinasikan dengan para pimpinan partai non-seat bagaimana keputusan bersama untuk Kota Malang yang lebih baik,” sebutnya.

BACA JUGA:Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyampaikan hingga kini parpol non parlemen memiliki jalinan silaturahmi yang baik.

“Alhamdulillah sampai hari ini solid,” katanya terkait komunikasi politik parpol non parlemen.

BACA JUGA:Pascaputusan MK Soal Cakada, Pakar Politik Unesa: Selamat Tinggal Bumbung Kosong dan Cakada Boneka

Terkait putusan MK, Nelly mengatakan memiliki dampak terhadap situasi politik, diantaranya di Kota Malang. “Konstelasi politik tentunya berubah. Kami menghormati keputusan MK tersebut,” katanya. Rabu 21 Agustus 2024.

Diakui, putusan ini memberikan ruang bagi parpol yang tidak memiliki wakil di parlemen.

“Ini surprise (kejutan, red) memberikan peluang besar bagi partai yang tidak punya kursi ikut menentukan sikap (dalam Pilkada, red),” terangnya. 

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024, Syarat Minimal Usung Paslon Cukup 37.792 Suara

Sumber: