Pilkada Kota Malang 2024, Syarat Minimal Usung Paslon Cukup 37.792 Suara
Tabel perolehan suara sah parpol-biro malang-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan calon (paslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Malang yang akan berlaga dalam Pilkada Kota Malang 2024 cukup mengantongi dukungan minimal sejumlah 37.792 suara sah hasil Pileg 2024.
Suara sah dari parpol atau gabungan parpol tersebut sebagai syarat mutlak untuk mencalonkan, mendaftar dan mendapatkan penetapan sebagai calon peserta Pilkada Kota Malang 2024.
BACA JUGA:Konsekuensi Hukum, Respon Adanya Mutasi Pejabat ASN Jelang Tahapan Pilkada di Kota Malang
BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024, PAN-PDI Perjuangan Perkuat Komunikasi Politik
Ketentuan ini menyusul putusan MK nomor 60 tahun 2024 yang mengubah persyaratan ambang batas minimal parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala-wakil kepala daerah.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menyampaikan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
“Saat ini sedang dilakukan harmonisasi antara KPU RI dengan MK dan DPR RI,” terangnya, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Soal Abah Anton di Pilkada Kota Malang 2024, Pakar HTN Sampaikan Ini
BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024, PKB-PAN di Barisan Abah Anton
Lebih lanjut, Toyib menyebutkan masih menunggu petunjuk dan arahan terkait keputusan tersebut sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.
“Apakah nanti ada SE (Surat Edaran) atau aturan lain, juklak juknisnya,” jelasnya.
Diketahui, pada putuasan MK nomor 60 tahun 2024, terkait Pilkada Kota Malang, menyebutkan kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/ kota tersebut.
BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024, Manuver PAN Roadshow Lintas Parpol
BACA JUGA:Polisi dan PWI Siap Wujudkan Pilkada Damai Kota Malang
Sumber: